Selasa, 02 April 2013

KRONOLOGIS PENEMBAKAN TAHANAN ASAL NTT DI LP CEBONGAN YOGYAKARTA

Yogyakarta 19 Maret 2013 -- 24 Maret 2013


Selasa, 19 Maret 2013
Jam 02.45 WIB terjadi keributan di Hugo’s cafe Jogjakarta antara Sertu Santosa anggota Din Intel Kodam IV Diponegoro (Anggota Kopassus) dengan kelompok Decky yang mengakibatkan Sertu Santosa tewas.

Selasa,19 Maret 2013
Pukul 10.00 WIB puluhan orang berpakaian preman melakukan penggeledahan di Asrama NTT jalan Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.

Rabu, 20 Maret 2013
Polisi menetapkan Hendrik Angel Sahetapi alias Decky, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait (Anggota Brimob Polda DIY) dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu sebagai tersangka pengeroyokan Sertu Santosa di Hugo’s cafe Jogjakarta
Keempat tersangka di tangkap dan di tahan di Mapolda DIY.

Sabtu, 23 Maret 2013
Dengan alasan ruangan sel Polda DIY akan di renovasi maka keempat tersangka tersebut dipindahkan dari ruangan sel Mapolda DIY ke Lapas Kelas II B, Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Minggu, 24 Maret 2013
Sekitar pukul 01.30 WIB tiga buah truck berhenti di depan Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta. Rombongan 15-17 orang berpostur tegap turun dari truck. Mereka berpakaian bebas, memakai rompi anti peluru dan penutup wajah (dazo).
Kelompok terlatih ini membawa serta senjata serbu AK47, pistol jenis FN, granat serta terbagi tugas dalam dua kelompok. Satu kelompok berjaga di luar Lapas dan lainnya masuk ke LP Cebongan dengan cara melompat pagar.
Pintu LP Cebongan di ketuk. Kepada sipir mereka mengaku berasal dari Markas Polda DI Yogyakarta yang hendak berkoordinasi mengenai keberadaan empat tahanan pelaku pengeroyokan di Hugo’s cafĂ© sambil menunjukan surat peminjaman tahanan berkop Polda DI Yogyakarta.
Sipir menolak dengan alasan harus melaporkan ke atasannya. Sipir kemudian dipukul, di siksa dan dipaksa memberikan kunci serta menunjukkan ruang penahanan Decky dan kawan-kawannya.
Kelompok terlatih kemudian menuju ruang A5, Blok A yang d huni oleh 35 orang tahanan.
"Yang bukan nama ini minggir. Kumpul jadi satu," teriak orang-orang itu seperti ditirukan tahanan tersebut.
Empat orang pelaku pengeroyokan di Hugos Cafe kemudian dipisahkan dari tahanan dan kemudian di tembak mati dari jarak dekat disaksikan 31 orang tahanan lainnya yang ada di ruangan tersebut.
Sebelum meninggalkan Lapas rombongan penyerang mengambil paksa kamera CCTV serta hardisk berisi data CCTV.
Keseluruhan kejadian berlangsung sekitar 15 menit.
Lain - Lain:
Hasil pemeriksanaan terhadap empat jenazah di RS Sardjito menyebutkan total ada 31 bekas proyektil di tubuh ke empat orang tersebut. Asumsi, jika eksekusi 5 menit, itu berarti setidaknya ada 2 eksekutor bergantian. Dalam 2,5 menit (150 detik) seorang eksekutor membunuh dua orang. Masing-masing tembakkan 14-16 peluru.





Saksi dalam kejadian tersebut:

1). Margo Utomo, 40 th, Rumah Dinas LP Cebongan, KKPLP (komandan jaga piket);
2). Tri Widodo, 35 th, Sipir, d/a Ganjuran Bantul. 





Sipir Yang Terluka:

1). Widiatmoko, 35 th, sipir, luka mulut gigi depan tanggal;
2). Nugroho putro, 30 th, sipir, wajah bengkak kena popor senjata.

Berikut data empat korban yang tewas diberondong oleh senjata laras panjang itu:
  • Nama : Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki (38)
    Alamat : Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
    Pekerjaan : Karyawan Swasta, Ajudan Keluarga Pakualaman
    Perkara : Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP
  • Nama : Yohanis Juan Manbait alias Juan (37)
    Alamat : Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
    Pekerjaan : Anggota Brimob-Polri
    Perkara : Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP


  • Nama : Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33)
    Alamat : Bintaran Kulon 32 RT 005 RW 002, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan
    Margangsan, Yogyakarta. Atau Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN
    II/920, Danurajem, Yogyakarta.
  • Pekerjaan : Karyawan Trans Yogyakarta
    Perkara : Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP
    Nama : Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23)
    Alamat : Kos di Pugeran RT 02, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
    Atau alamat asal Aegela, Kecamatan Nangaroro, kabupaten Nagekeo,
    NTT.
    Pekerjaan : -
    Perkara : Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...